Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan Warga Sidrap Membawa Sabu

SuaraOne Lutra Sulsel—Seorang inisial AS alias A(27) diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Utara saat akan melintas di jalan Trans Sulawesi, Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara,Sulawesi Selatan, Rabu 15/11/ 2023 sekitar pukul 07.30 wita.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Jayadi, S.Sos mengungkapkan telah diamankan diduga pelaku inisial AS alias A, (27) alamat warga desa Bulowattang,kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap sedang membawa 2 (dua) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Adapun barang bukti tersebut,1 shacet dengan berat bruto seluruhnya 15.45 (lima belas koma empat puluh lima) gram dengan shacetnya diberi Kode A.Dan 1 (satu) shacet plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram dengan shacetnya diberi Kode B,” jelas Iptu Muhammad Jayadi, S.Sos
kepada awak media 15/11/2023.

Baca Juga:  Polres Wajo dan YLBH Kenustra Tandatangani MoU Pelayanan Pos Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Selain itu juga diamankan 1 (satu) pak plastik klip bening,2 (dua) potongan pipet plastik.1 (satu) tas pinggang warna biru.Dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya,katanya lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan ke arah Kabupaten Luwu Utara.

“Atas dasar adanya informasi dari masyarakat, kami memerintahkan Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Jayadi, S.Sos untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan,”ujar AKBP Galih Indragiri, S.IK.

Baca Juga:  HUT Polwan Ke 75, Polres Luwu Utara Gelar Syukuran

Katanya ,setelah mendapat informasi bahwa orang yang dimaksud masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup warna putih, anggota menunggu orang tersebut yang akan melintas di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara .

“Dan setelah orang yang dimaksud melintas anggota menghentikan dan di dalam mobil tersebut terdapat 3 (tiga) orang dan salah satunya diketahui bernama AS alias A ,”tuturnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis shabu bersama barang lainnya didalam tas milik pelaku dan bersama barang yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.

Pelaku diduga melanggar
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  HUT RI KE 78, Polri Lestarikan Negeri, Polres Luwu Utara Lakukan Penghijauan Sejak Dini

Laporan: Fhat SuaraOne
Editor_R.bust