Polres Wajo dan YLBH Kenustra Tandatangani MoU Pelayanan Pos Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

SuaraOne Wajo Sulsel —- Kapolres Wajo, AKBP H Fatur Rahman menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (KENUSTRA), Dr Ambo Upe, SH. MH dalam hal pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun 2024.

Penandatanganan itu digelar di Kantor Kepolisian Resort Wajo yang dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati, Kamis, 25 Januari 2024

AKBP H Fatur Rahman mengungkap bahwa penanganan tindak pidana di wilayah hukum Polres Wajo terus dimaksimalkan demi untuk terciptanya kondisi yang aman, tertib dan kondusif ditengah masyarakat.

Ia menerangkan bahwa salah satu indikator tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat itu adalah dengan berkurangnya aduan atau laporan yang diterima oleh Kepolisian pada beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:  Kapolres Wajo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Simulasinya seperti ini, di Wajo ini kan ada 14 Kecamatan, dalam beberapa pekan terakhir laporan polisi yang diterima oleh anggota hanya berkisar 10 laporan, berarti jika dirasiokan ada 4 kecamatan yang nihil laporan atau mampu dikendalikan. Beda dengan daerah lain yang dalam sehari saja bisa sampai puluhan laporan,” ungkap Fatur Rahman disela perbincangannya dengan para Advokat YLBH KENUSTRA.

Kondisi tersebut lanjutnya, didukung dengan upaya penegakan hukum secara berkeadilan dan pemulihan keadaan melalui Restoratif Justice, dimana pada penanganan perkara-perkara tertentu khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana ringan dilakukan pendekatan dan berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Polres Wajo Gelar Wisuda Purna Bakti Personil yang Memasuki Masa Pensiun

Kapolres menilai, kebijakan itu lebih pada keberpihakan dan kepedulian Kepolisian terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Kasihan juga ketika ada masyakarat yang berperkara apalagi sampai ditahan, sementara untuk mencukupi kebutuhan keluarganya saja mereka susah, nah disinilah peran Polri untuk berusaha melakukan pendekatan hukum secara Restoratif kepada para pihak yang berperkara melalui upaya perdamaian, meredakan konflik dan memulihkan keadaan seperti semula khususnya bagi masyakarat yang berperkara”, ulasnya kembali.

Sementara itu, Ketua YLBH KENUSTRA, Dr Ambo Upe, SH. MH mengutarakan bahwa kerjasama yang disepakati oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut sepenuhnya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani proses hukum ditingkat kepolisian.

Baca Juga:  Peduli Terhadap Sesama Kapolsek Sabbangparu Polres Wajo Besuk Warganya di Puskesmas

Melalui POSBAKUM, jelas Advokat ini, dibuka ruang bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum, membantu kelengkapan dokumen serta beberapa item lainnya yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Jadi nanti dalam pelaksanaannya kami memohon kepada Bapak Kapolres untuk membuka pelayanan tempat atau Pos Bantuan Hukum di lingkungan Polres Wajo, sehingga ketika ada masyakarat yang membutuhkan pendampingan bisa lebih mudah mengakses pelayanan POSBAKUM yang disediakan oleh YLBH KENUSTRA”, terang Dr Charlie sapaan Dr Ambo Upe.

laporan Sultan cp
Editor_R.bust