Siap Tunaikan Amanah Wakif Ustadz Abdul Rahman Bangun Sekolah Islam Girijaya

SuaraOne Sukabumi Jabar—- Abdul Rahman, Ketua Yayasan Bina Thoifah Manshuroh, tak henti melafalkan hamdalah sebagai ungkapan rasa syukur, karena segala proses legalisasi ganti nama nazir (pihak yang menerima dan mengelola harta benda wakaf, red) kepada dirinya atas tanah wakaf bernomor : W2/04/23.17.07/2018 yang diwakafkan Mainaini (wakif) seluas 5005 M2, serta tanah berakta wakaf : W2/05/23.17.07/2018 dengan pewakif Adini seluas 5488 M2, yang terletak di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah selesai. Hal ini tertera dalam keterangan pendaftaran peralihan hak yang tercatat di sertifikat nomor 1 dan 6 BPN Kabupaten Sukabumi, yang telah memuat nama nazir pengganti yakni Abdul Rahman, Sayid Kutub, Eva Fitria, Haris dan Mamad. (22/11/2023).

Baca Juga:  Wujud Toleransi Antar Umat Beragama, Satgas Yonif 125/SMB Renovasi Gereja Dan Bangun Musholla

Proses ganti nama nazir ini diakui Abdul Rahman tidak seperti mengurus surat-surat tanah pada umumnya, karena yang menjadi objek adalah tanah wakaf, maka harus terbit dahulu Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat terkait Ganti Nama Nazir, keterangan BWI ini merupakan syarat utama proses balik nama di sertifikat BPN.

“Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui. Insya Allah apa yang menjadi amanah pemberi wakaf (wakif) akan kita tunaikan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, dalam hal ini untuk sarana pendidikan keagamaan. Terimakasih kepada warga sekitar, para tokoh agama, pemerintahan desa, TNI/Polri juga Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah banyak membantu,” ujar Abdul Rahman didampingi koleganya H. Majid di lokasi tanah wakaf Girijaya, Selasa kemarin (21/11/2023).

Baca Juga:  Danrem 143/HO : Jadilah Babinsa Kebanggan Masyarakat

Abdul Rahman, yang selama ini dikenal sebagai mubaligh dan hingga kini aktif mengisi kajian keagamaan di berbagai instansi pemerintah dan swasta, memandang jauh ke depan bagaimana nantinya di lokasi tanah wakaf seluas ± 1 hektar di Girijaya ini dibangun pondok pesantren tahfizul qur’an maupun instansi pendidikan modern lainnya yang bernafaskan islam.

“Sisa umur saya ini, Insya Allah akan saya wakafkan untuk kemaslahatan umat, khususnya pendidikan agama bagi generasi penerus bangsa,” katanya.

Di lokasi, selain tanaman kebun yang diusahakan warga, tampak juga bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai TK, berdasarkan keterangan kuasa hukum Yayasan Bina Thoifah Manshuroh, bangunan TK ini merupakan wakaf dari Yayasan Thaha Daeng Nompo (TDN Foundation) kepada pemilik lahan wakaf Mainaini pada 2019 lalu.

Baca Juga:  Optimalkan M-Paspor untuk Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Paspor

Terpisah, Asep Nendi.,SH salah seorang kuasa hukum KH. Miftahudin, yang ditengarai sebagai pihak yang memasang plang di lokasi tanah wakaf milik Mainaini di Girijaya, belum dapat menjelaskan secara terperinci ihwal dana kompensasi, sebagaimana pernyataannya yang terbit di salah satu media online.

“Mohon maaf kami hanya akan bukakan di hadapan hukum saja pak, silahkan ikuti perkembangan, terimakasih,” singkatnya, membalas pertanyaan awak media. (doblank***)