Ditahan Satresnarkoba Polres Luwu Utara,Warga Baebunta Terancam Dua Belas Tahun Penjara

SuaraOne Lutra Sulsel– warga kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara,Sulawesi Selatan ditahan usai tertangkap menggunakan narkoba jenis shabu, Minggu (20/8/2023).

IC (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di sekitar rumahnya didesa Salulemo Kecamatan Baebunta sekitar pukul 22.30 wita.

Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara melalui Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh. Rifai dalam keterangan persnya di dampingi langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi, Kamis (24/8/2023) di mako Polres Lutra dengan menghadirkan langsung tersangka.

“Tersangka (IC) merupakan warga kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara berhasil diringkus oleh tim operasional lapangan kami di depan rumahnya sekitar pukul setengah 11 malam,”ungkap Wakapolres Luwu Utara.

Baca Juga:  Polsek Mappedeceng Salurkan Bantuan Ke Warga Dampak Banjir Bantuan Sosial Kapolda Sulawesi Selatan

Personil bergerak setelah mendapatkan keterangan dari warga,”ujarnya lebih lanjut.

“Sebagai upaya pemberantasan Narkoba di kabupaten Luwu Utara kami pun berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dicurigai termasuk penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat,”harap Wakapolres

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut disebutkan jika Sat narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya plastik berisi 2 sachet berisi narkoba jenis shabu masing masing seberat 0,64 dan 0,35 gram berat bruto dan 1 buah handphone.

Atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Wirausaha Berproses Dan Lakukanlah Dalam Komunitas Untuk Berbagi Menuju Kesuksesan

Laporan fhat/humaspolrestutra
Editor _n.bust