L-KONTAK Respon Pernyataan Oknum Kades Di Wajo Terkait Surat Pernyataan Ketua Divisi Monevnya

SuaraOne Makassar Sulsel —- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) merespon dengan cepat terkait adanya pernyataan oknum H, selaku salah satu Kepala Desa di Kabupaten Wajo atas pemberitaan pada media Sulsel.siji.or.id tanggal 10 November 2023, yang menampilkan produk hukum dari L-KONTAK berupa Surat Pernyataan Pencabutan Laporan yang ditandatangani oleh Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK selaku pihak pelapor terhadap Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Dalam penjelasannya kepada media ini, Dian Resky perlu menyampaikan klarifikasi ke media yang bersangkutan sekaligus merupakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Berikut penjelasan Dian Resky :

1. Bahwa dalam pernyataannya, Kepala Desa inisial H, Selaku Korban Pemerasan sebesar Rp. 8 juta, sebelum dimintai keterangan Penyidik Reserse Unit Tipikor Polres Wajo, dikonfirmasi Mengatakan awalnya surat ditujukan ke Kejaksaan Negeri Wajo, namun berubah Surat ditujukan kepada Polres Wajo dan tembusannya kepada saya selaku Kepala Desa, dan mengajak saya ke Polres Wajo untuk mencabut laporannya dengan syarat uang Rp. 15 juta, namun saya sanggupi awalnya hanya Rp. 5 juta dan setelah menemui saya untuk mebawakan Surat Pernyataan Pencabutan laporan, saya berikan Uang sebesar Rp. 8 juta yang ditukar dengan selembar surat Pernyataan Pencabutan Laporan tersebut.
Klarifikasi : Bahwa pernyataan Kepala Desa berinisial H, yang saya duga adalah Kepala Desa Benteng Lompoe, memang benar bertemu dengan saya sebanyak 2 (Dua) kali, yang pertama di salah satu warung makan disamping RS. Lamadukelleng, Kabupaten Wajo, Pukul 16.30 Wita yang difasilitasi oleh saudara Wiro, dan Harry dengan tujuan Kepala Desa tersebut meminta agar kasus yang dilaporkan terkait oleh L-KONTAK ke Polres Wajo untuk dicabut atau dihentikan. Saya menjawab kalau ranah itu sudah di Polres Wajo, dan jika Kepala Desa menginginkannya, agar segera berkoordinasi dengan Penyidik atau Kanit Tipikor yang menanganinya sebab itu bukan lagi ranah L-KONTAK. Lalu keesokan harinya, tepatnya di jam 13.00 Wita, Kepala Desa tersebut kembali menemui saya di penginapan tempat saya menginap dengan meminta bantuan agar dicabut laporannya, selanjutnya saya memberikan 2 (Dua) pucuk surat yang masing-masing ditujukan ke Polres Wajo dan Kepala Desa yang bersangkutan agar nantinya Surat Pernyataan tersebut dijadikan pertimbangan ke pihak Polres (Penyidik) jika saya atasnama L-KONTAK telah mencabut segala bentuk penyuratan atasnama Desa tersebut dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Perlu saya luruskan hal itu jangan sampai publik menganggap jika dengan surat pernyataan yang saya buat atasanama L-KONTAK adalah bentuk bantuan kami dengan pertimbangan kemanusiaan, BUKAN menjual Surat Pernyataan.

2. Selanjutnya Kepala Desa bersangkutan menyodorkan dana kepada Ketua Umum saya dengan jumlah yang Ketua Umum saya tidak mengetahui nominalnya.
Hal itu dia lakukan menurut pendapat saya, sebagai wujud rasa terimakasihnya, tetapi Ketua Umum saya menolak dengan alasan kami dari L-KONTAK sudah berniat membantu dengan tulus dan ikhlas.

3. Jika kemudian Kepala Desa tersebut mengaku diminta dana sejumlah 15 juta rupiah, saya bersumpah demi Tuhan, tidak pernah mengucapkan hal itu. Saya dan tim L-KONTAK malah menyarankan ke Kepala Desa itu, agar segera menemui pihak Polres jika memang masih bisa diberi kesempatan dengan membawa Surat Pernyataan dari kami agar menjadi pertimbangan hukum berbagai pihak termasuk pihak Polres Wajo.

3. Terkait dana 8 (Delapan) Juta Rupiah yang telah diberikan Kepala Desa, kami menyarankan agar Kepala Desa itu memperjelas dan mempertegas kepada siapa dia menyerahkannya. Sebab dengan pernyataan Kepala Desa tersebut.

4. Terhadap pemberitaan teman-teman media terhadap pernyataan Kepala Desa tersebut,
sehingga saya menghubungi saudara Harry yang inisialnya juga disebutkan dalam pemberitaan dengan menanyakan apakah dana 8 juta rupiah yang disebut Kepala Desa tersebut ada sama saudara? Lalu pak Harry mengatakan saya masih menyimpan dana tersebut, sebab Kepala Desa menitipkan sama saya, hanya saya takut
menyerahkan ke pihak L-KONTAK (Takut Tersinggung).

5. Pak Harry menjelaskan dia hanya menyarankan Kepala Desa agar menyiapkan dana 15 juta rupiah, bilamana dibutuhkan oleh L-KONTAK tetapi Kepala Desa itu menurut pak Harry hanya menitipkan 8 juta rupiah.
Puji Tuhan, hingga saat ini dana yang dimaksud
Kepala Desa tersebut saya tidak mengetahuinya dan bahkan tidak pernah menerimanya.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sekaligus menjadi hak Jawab saya yang menyudutkan nama baik Lembaga saya. Wassalam, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK.

L-KONTAK menurut Dian Resky, juga akan menyambangi Polres Wajo guna mempertegas pernyataan oknum H itu dengan melakukan langkah-langkah hukum.

“Kami tidak menginginkan ada bias dari informasi yang kami duga sesat, tujuan Surat Pernyataan yang kami buat adalah sebagai wujud rasa kemanusiaan. Kalau ada yang meminta bantuan kami, pasti kami bantu termasuk mencabut secara kelembagaan terhadap laporan pengaduan L-KONTAK. Dan itu sudah kami lakukan,” jelas Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Sabtu, (11/11/2023).

Eky berharap, oknum H mampu membuktikan kalimatnya sehingga masyarakat utamanya yang ada di Kabupaten Wajo tidak dicekoki dengan informasi yang sesat.

“Harapan kami oknum H memiliki bukti jika kami melakukan pemerasan, kami selalu siap dengan konsekuensi hukumnya,” kata Eky. (Sandy___*)