Dugaan Pungli APS Di Siabu, Pelapor Dipanggil Polres Madina


SuaraOne Madina Sumut— Dugaan Pungutan Liar (Pungli) serta gratifikasi yang dilakukan secara berjamaah oleh Oknum-oknum Kepala Sekolah SDN dan SMPN di Kecamatan Siabu serta Aliansi Pers Siabu ( APS) yang sudah dilaporkan Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Muhammad Yakub Lubis ke Polres Madina pada Senin (1/4/2024) yang lalu, kini dipanggil Polres Madina.

Sebelumnya, laporan itu diserahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium) Polres Madina dengan nomor laporan: 680/Lp/LSM/TAMPERAK/Madina/IV/2024.

Laporan tersebut ditengarai terbentuknya Aliansi Pers Siabu (APS) yang tidak melibatkan seluruh Pers yang berdomisili atau bertugas di Kecamatan Siabu. Mirisnya, para Kepala Sekolah sudah mengumpulkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi antara 200 hingga 400 ribu rupiah per Kepala Sekolah yang diserahkan kepada Oknum Ketua APS yakni AS.

Baca Juga:  Tempuh Berkilo Kilo Meter Jalan Kaki Sekolah, Kapolres Luwu Utara Beri Sepeda Visno

“Nilai uang tersebut bervariasi antara 200 hingga 400 ribu rupiah per Kepala Sekolah dari sekitar 50 Sekolah se Kecamatan Siabu. Diperkirakan uang itu sudah terkumpul semua atau sebagian kecil yang belum terkumpul,” ungkap Yakub

Dikatakan Yakub hari ini, dirinya sudah menerima surat dari polres Madina untuk dimintai keterangan atas laporannya, Kamis, (18/4/2024).

“Besok (19/4/2024) saya dan Tim akan menghadiri panggilan itu untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti,” ujarnya.

Ucapan terimakasih dari LSM TAMPERAK kepada Polres Madina telah sigap dan respon atas laporannya.

“LSM TAMPERAK menerima dua surat sekaligus, yakni nomor: B/864/IV/RES.3/2024/Reskrim dan nomor: B/876/IV/RES.3/2024/Reskrim ” jelas Yakub.

Baca Juga:  Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Dipanggil Lawan Timnas Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 1 The Professor

Yakub berharap, semoga laporan ini tuntas dan ada proses hukum untuk penindakan.
Penulis : Magrifatulloh