Dugaan Kampanye Terselubung Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Bagi_Bagi Paket Bingkisan

SuaraOne Bekasi Jabar—Berdasarkan informasi dari warga Desa Karanganyar, kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi terjadi adanya kampanye oleh calon legislatif perwakilan rakyat Daerah (DPRD )kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekitar pukul 10:00 wib di rumah makan my Cafe desa Karangbahagia kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi Selasa (23/01/2024)

Miris lagi acara !!!, di duga dalam sosialisasi caleg tersebut Calon Anggota dewan membagikan bingkisan Paket sembako kepada warga masyarakat yang hadir .yang berisi minyak sayur.,kalender Poto caleg serta kaos partai tertera nama calon nomor urut 3 ,Mirisnya lagi sosialisasi tersebut di duga difasilitasi dan dilakukan oleh salah satu Anggota BPD Desa serta ada juga ikut hadiri pejabat Desa di acara tersebut dilaksanakan di rumah makan My Cafe yang di duga pemiliknya pun kepala Desa,
.
Awak media mencoba konfirmasi Calon Legislatif dengan no urut 3; dari Caleg Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Dapil 6 tersebut ,tapi sayang diwakilkan oleh suam dari Caleg tersebut Yaitu Mantan Kepala Desa Kecamatan Muara Gembong inisial .SW (nama disamarkan) Setelah acara sosialisasi selesai, Dengan dalih dan alasan mau ada acara lagi di kampung Kuda_ Kuda dengan saudara atau keluarga Desa di Sukakarya , kalau mau naikin berita silakan naikin aja yang bagus nanti Luh datang ke gua pasti gua kasi buat bensin ,” kata SW suam dari caleg ADE JENAH FAJARWATI S.Pdi tersebut sampai berjalan mengucapkan salam pada saat dikonfirmasi rekan&rekan media.(red)

Baca Juga:  Ucapan terima kasih Akbp Galih kepada semua pihak atas Suksesnya Perayaan Natal 2023

Padahal badan pengawas pemilu (Bawaslu) telah memberikan larangan terkait perangkat desa untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu,aturan tersebut telah tercantum dalam UU tahun 2017; pasal 494 ” setiap ASN ,TNI,Polri ,kepala desa ,perangkat Desa dan/Anggota Badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan bagaimana dimaksud dalam pasal 280 (3) Dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,”Apakah dia tidak tahu apa bagaimana menurut pembaca padahal di acara tersebut melibatkan ibu_ibu majlis ta’lim,ustadz dan ada juga pejabat Desanya ???

Pada saat media konfirmasi melalui WhatsApp seluler ketua panwascam Karangbahagia , kabupaten Bekasi, media ingin meminta tanggapannya , tapi sayang ketua panwascam lagi ada halangan keluarga yang tidak bisa di tinggalkan ,menurut info ada keluarganya sedang sakit jadi belum ada. Tanggapan apa pun .terkait duga adanya sosialisasi terselubung Caleg DPRD kabupaten Bekasi Dapil 6 dari partai PKS tersebut .(red)

Baca Juga:  Judi Tembak Ikan Di Huraba II Terus Beroperasi, Warga Geram

Dengan kejadian tersebut sangat mencederai demokrasi diwilayah kecamatan karangbahagia kabupaten Bekasi khusus umumnya di Indonesia, dan Undang_undang tentang pemilu yang bersih. Sampai berita ini di terbitkan media blm konfirmasi tatap muka lgi pejabat _pejabat terkait .(red)

(Tiem Infetigasi Suganda )