Membawa Sajam Dan Melawan Petugas, Pengedara Motor Di Lubuklinggau Diamankan Satlantas Mura

SuaraOne Lubuklinggau—Satlantas Polres Mura, mengamankan terduga kedapatan menyimpan dua senjata tajam (Sajam), jenis samurai dan pisau, dari salah seorang pengendara sepeda motor berinisial, IP (31), warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Ironisnya saat akan digeladah, IP diduga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mencabut samurai, untungnya petugas bergerak dengan sigap sehingga IP berhasil dibekuk.

Kejadian tersebut terjadi di Jalinsum tepatnya di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (8/12/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (9/12/2023).

“Benar, kemarin anggota kita, mengamankan salah seorang pengendara, IP menyimpan, dua sajam, jenis samurai dan pisau,” katanya

Kasi Humas menjelaskan, kejadian bermula saat personel Satlantas Polres Mura, dipimpin, Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah beserta lima personel, Aipda Rudi Siswanto, Aipda Aan Saputra, Briptu Popi Harianto, Briptu Ardiansyah dan Bripda Zam Zami, melaksanakan patroli disekitaran Muara Beliti dan Desa Pedang.

Setibanya di Talang Puyu, melintas kendaraan motor jenis Satria Fu, warna biru putih dengan pengendara tidak menggunakan helm. Sehingga personel yang melaksanakan hunting melakukan pemberhentian.

Namun pengendara tersebut tidak mengindahkan perintah dan dilakukan pengejaran sehingga dapat diberhentikan di Desa Pedang.

“Setelah berhasil dihentikan pengendara tersebut melakukan perlawanan dan personel melakukan penggeledahan ditubuh pelanggar, ditemukan dua buah pisau, lalu pengendara tersebut sempat mencabut satu buah pisau yang panjang, tetapi personel berhasil merampas dan pengendara diamankan ke Mapolres Mura,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Mura, dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran cukup Barang Bukti (BB), diantaranya, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan besi dan sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu bersarungkan kayu.

“Namun, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana keterlibatan tersangka terlibat sajam,” tuturnya.(zaini/rls)