Ada Apa Bupati Madina Dengan Kades Tabuyung: Putusan Inkracht PTUN pun Tidak Dilaksanakan

SuaraOne Madina Sumut—Berdasarkan putusan PTUN Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN sudah seharusnya Bupati Madina mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No urut 62 An ZU sebagai kades Tabuyung.

Namun sampai hari ini menurut keterangan sejumlah warga masyarakat Desa Tabuyung, sudah 2 (dua) bulan lebih Putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati Mandailing Natal

Belum diketahui apa alasan yang menjadi penyebabnya sehingga putusan PTUN tersebut masih belum dilaksanakan oleh Bupati Madina, tapi tindakan diam ini diduga ada permainan tersembunyi antara Kepala Desa Tabuyung dengan Bupati Mandailing Natal hingga terkesan putusan tersebut tidak di acuhkan.

Baca Juga:  Dihadiri Legislator DPR RI dan Forkopimda, Amran Mahmud Buka Secara Resmi MTQ XXXIV Tingkat Kabupaten Wajo

Dilansir dari media informasirakyat.com
Pasca putusan PTUN Medan, ZN tak ada hak lagi duduki jabatan sebagai kepada desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Putusan PTUN Medan No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 22 Januari 2024 adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga Bupati Madina harus mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No urut 62 An ZU sebagai kades Tabuyung.

Yang pasti setelah putusan PTUN Medan, segera secara hukum Kades Tabuyung saat ini tidak punya hak lagi menduduki jabatan kades karena secara yuridis SK sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan TUN Medan, tegas Sandry.

Baca Juga:  Walikota Manado Andrei Angouw Didesak Bertanggung Jawab Pemerasan Ratusan Juta Proyek Stal Kuda

Bupati Madina sudah sepatutnya mengangkat Pj Kades Tabuyung itu yang menjadi kewenangan Bupati.

Jika memang jabatan itu sudah kosong harus diisi dengan pengganti sementara, selanjutnya Bupati memerintahkan Dinas PMD untuk melakukan Pilkades ulang karena perkara ini muncul akibat dari pelaksanaan pilkades yang sarat dengan pelanggaran hukum, ujar Sandry.

Terkait hal putusan PTUN Medan tersebut sebagaimana dikatakan Sekda kab Madina koordinasi sama Kadis PMD, awak media ini sudah berusaha konfirmasi namun nomor WhatsApp tidak dapat dihubungi.

Melalui media ini diminta kepada Kadis PMD Madina tidak tertutup keputusan rapat ( 04/03 ) lalu.
Penulis : Magrifatulloh