Resmob Polres Wajo Bekuk Residivis Curanmor Yang Meresahkan Warga Wajo Di Kolaka Utara

SuaraOne Wajo Sulsel—Kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga selama ini berhasil diungkap Resmob Satreskrim Polres Wajo.

Terduga pelaku adalah seorang residivis spesialis curanmor.Aparat kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K,S.I.K, menjelaskan terduga seorang residivis spesialis curanmor berhasil diamankan oleh anggota personil Resmob, tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil di sita dari kasus ini 9 unit motor, delapan diantaranya sudah diamankan di Mapolres Wajo, dan barang bukti satu unit motor di Polsek Urban Pitumpanua.

“Kronologis pengungkapan kasus pencurian ini diawali dengan empat laporan polisi, yakni di Polsek Pitumpanua, Maniangpajo, Keera dan Polsek Sajoanging,” ungkap Kasat Reskrim belum lama ini kepada awak media

Baca Juga:  Barang Bukti Shabu 100,35 Gram, Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba

Terhadap sembilan motor yang hilang oleh warga di Kabupaten Wajo, setelah dilakukan penelusuran penyelidikan Tim Resmob Polres Wajo langsung mencari baket. Hingga akhirnya menemukan terduga pelaku berada di rumah salah satu keluarganya di Desa Watumia, Kecamatan Tiu, Kabupaten Kolaka Utara,” jelas Iptu Aditya Pandu.

Selanjutnya, Tim Resmob Polres Wajo melakukan Joint Investigation dengan Polres Kolaka Utara untuk melakukan penangkapan, setelah itu terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Wajo untuk dilakukan pendalaman keterangan dari terduga pelaku.

“Tersangkanya hanya satu. Yang bersangkutan memang spesialis dan residivis. Kendaraan yang sudah diamankan ada 9, dimana 8 sudah di Polres Wajo, satu masih di Polsek Urban Pitumpanua.Selain TKP di Wajo, TKP lainnya di Kabupaten Sidrap juga ada,”terang Kasat Reskrim Polres Wajo

Baca Juga:  Wakapolri Kunjungan Di SulSel, Minta Personil Jaga Marwah Polisi, Kapolres Luwu Utara: Ditengah Masyarakat Kami Hadir Untuk Negara

Tersangka dijerat dengan pasal 362 yunto 363 dengan ancaman di atas empat tahun,” tutupnya.

laporan _red/zoel
editor_s.sandy