Satu Pelaku Tindak Kekerasan Perkara 365 Dan 285 KUHPidana Menyerahkan Diri Ke Polsek Mura,Tiga Masih DPO

SuaraOne Musi Rawas —Masih ingat dengan para komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat (24/11/2023), lalu.

Dan, diketahui tiga dari empat yakni, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah perna menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, PD (15), menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, PD warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (14/12/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (17/12/2023).

“Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15), DPO, perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, penyerahan tersangka bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.

Kemudian pada, Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi keluarga tersangka, ketika Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian, terjadi pada, Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, didalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan PD.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan, tersangka Ardi dan PD langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.

Pada saat di dalam rumah korban tersangka Arpan mengambil sebilah arit kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan PD hanya memegang satu buah balok.

Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, lalu kemudian DD, dibangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor setelah DD, bangun tersangka Arpan yang memegang Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu tersangka Ardi langsung membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang kearahnya, sedangkan PD memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Selanjutnya, PD mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

“Usai, melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura, dengan harapan para pelaku bisa dilakukan penangkapan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.(zaini/rls)