SuaraOne Lutra Sulsel—-Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Senin 25 Maret sekitar Pukul 14:30 Wita.
Pelaku inisial Er (29) ditemukan bersama barang bukti yakni, 10(sepuluh) sachet sabu
dan 1(satu) buah Hp merk merk nokia
Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara AKP Muh Jayadi mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Terjadi penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”jelas AKP Muh Jayadi
Kita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan ,” ujar AKP Muh Jayadi
Setelah dilakukan penggeledahan, dari pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang tersimpan dalam plastik bening di dalam celana pendek yang dipakainya, dari keterangannya menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari laki laki Y (DPO/Lidik) dengan cara ditempelkan di pos lingkungan Nusa
“Pelaku telah melanggar pasal Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
fhat___