Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Pemecatan Sekdes Alelebbae Dengan Alasan Kontroversi Camat Pitumpanua

SuaraOne Wajo Sulsel —Pemecatan sekertaris desa Alelebbae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menjadi sorotan dimasyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat bahkan viral di sosial media.

Diketahui berdasarkan surat kepala desa Alelebbae No.141.007 DA Tanggal 19 Februari 2024 Perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani Camat Pitumpanua Junisatri, S.STP mërekomendasikan kepada Ilyas Mawi selaku sekertaris desa Alelebbae. Alasan pemberhentian karena yang bersangkutan tidak bisa diajak kerjasama lagi sebagai perangkat desa.

Mengetahui ada pemecatan Sekertaris Desa di kabupaten Wajo, Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti Kepala Desa yang melakukan pemecatan Sekertarisnya yang seharusnya membutuhkan kejelasan alasan yang tepat, bukan karena sudah tidak bisa di ajak kerja sama.

“Menyikapi alasan Camat Pitumpanua
Junisatri,S.STP dengan bahasa TIDAK BISA DI AJAK KERJA SAMA LAGI bisa menimbulkan persepsi yang berbeda, kerja sama yang bagaimana ???,” ujar M Kafar Sainuddin Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, 14/3/2024

Baca Juga:  Kapolres Wajo Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Jual Beli Dengan Skema Segitiga

Keputusan pemecatan seorang sekretaris Desa Alelebbae di Kabupaten Wajo harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan sisi pengabdian dan kemanusiaan,” jelasnya lebih lanjut.

“Pak Desa dan Pak Camat Pitumpanua diharapkan untuk melihat alasan pemecatan yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta jabatan dari seorang sekretaris. Dalam mengambil keputusan ini, penting untuk mempertimbangkan semua faktor yang relevan dan memastikan bahwa keputusan tersebut adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terangnya.

Pemecatan seorang sekretaris Desa merupakan langkah yang serius dan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan tupoksi dan jabatan dari seorang sekretaris Desa. Tupoksi mengacu pada tugas-tugas yang harus dilakukan oleh seorang sekretaris Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Dinsos Kalsel Siapkan Makanan Siap Saji 5 Ribu Bungkus Untuk Haul Abah Guru Zuhdi

Keputusan pemecatan harus didasarkan pada pelanggaran tugas pokok dan fungsi yang signifikan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Namun, dalam mengambil keputusan ini, perlu juga mempertimbangkan faktor pengabdian dan kemanusiaan. Pengabdian seorang sekretaris Desa yang telah memberikan kontribusi yang berarti dalam menjalankan tugasnya harus dihargai.

“Keputusan pemecatan harus berfokus pada perbaikan kinerja dan pembinaan, jika memungkinkan, sebelum memutuskan langkah yang ekstrem,”tegasnya.

Pak Desa dan Pak Camat Pitumpanua diharapkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam proses pemecatan,”terangnya

“Hal ini termasuk melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak berwenang setempat, serta memastikan bahwa semua prosedur yang ditetapkan telah diikuti dengan benar,”bebernya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Pos Guntembawang Laksanakan Tugas Mulia Dengan Menjadi Tenaga Pendidik

Dalam kesimpulannya, pemecatan seorang sekretaris Desa harus dilakukan dengan bijak, dengan mempertimbangkan pengabdian dan kemanusiaan. Penting untuk memperhatikan tupoksi dan jabatan dari seorang sekretaris serta memastikan bahwa keputusan tersebut adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua faktor yang relevan harus dipertimbangkan sebelum mengambil langkah yang ekstrem.

Kami berharap bahwa setiap kebiijakan kepala Desa dan Kecamatan bijaknya menjadi pembina di setiap wilayah kerjanya, debgan cara profesional terukur dalam kerangka keintelektualan, bukan tendensi kepentingan pribadi atau golongan,”tutup M Kafar Sainuddin.

sumber humas :Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Editor_R.bust