YLBH KENUSTRA Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak,Batas Usia Perkawinan dan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

SuaraOne Wajo Sulsel- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (KENUSTRA) dalam dua hari terakhir menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Hari pertama dilaksanakan di Desa Wage Kecamatan Sabbangparu dan hari kedua di Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe, 7-8 Maret 2024.

Penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Ketua YLBH KENUSTRA, Dr Ambo Upe, SH. MH ini diisi dengan materi hukum tentang ; Perlindungan Anak sesuai UU No 23 Tahun 2002, Batas Usia Perkawinan berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 dan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berdasarkan UU No 16 Tahun 2011.

Dalam paparannya, Dr Ambo Upe mengungkap bahwa ketiga poin materi hukum yang diangkat tersebut menjadi penting karena secara langsung bersentuhan dan acapkali dialami oleh masyarakat.

Misalkan saja, kata Dia, terapan hukum tentang perlindungan anak, itu mulai berlaku sejak dari kandungan ibunya hingga kemudian anak itu mencapai batas usia dewasa yakni 18 tahun.

Aturan itu menurutnya jangan dianggap sepele karena hukum dinegara kita telah memberikan kerangka tersendiri terhadap seluruh warga khususnya para orang tua untuk sepenuhnya memberikan perlindungan dan memenuhi hak dan kewajiban terhadap anak.

Baca Juga:  Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Tampung Aspirasi Jemaat Kompleks NTI Makassar

Seperti ; larangan tindak kekerasan terhadap anak, menelantarkan anak, tidak menafkahi anak, tidak memberikan pendidikan dan kesehatan, tidak memberikan hak sandang dan pangan serta berbagai permasalahan tentang anak, termasuk praktek aborsi terhadap janin atau anak dalam kandungan itupun diatur secara jelas, tegas dan tentu berdampak sanksi hukum terhadap mereka yang melanggar.

“Jadi jangan dianggap remeh karena bisa saja membuat anda terjerat sanksi hukum baik perdata maupun pidana bilamana anda salah dan tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan anak ini”, tegas Dr Ambo Upe.

Begitupula dengan aturan tentang batas usia pernikahan lanjut Advokat yang disapa Dr Charlie ini.

Menurutnya ketetapan itu harus diikuti, karena adanya perubahan batas usia yang tadinya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki dalam UU No 16 Tahun 2019 telah melalui kajian dan penelitian secara mendalam oleh para penyusun undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Kapolda Sulawesi Selatan Di Kabupaten Bone Gelar Berbagai Kegiatan

“Dapat dipahami bahwa hal ini tentu tidak serta merta dapat diterima dan diterapkan secara instan karena berbagai alasan, namun mau tidak mau, suka atau tidak suka pelaksanaan aturan tentang batas usia perkawinan itu harus diikuti, tentu dengan disertai berbagai kebijakan yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku”, ulasnya.

Lanjut diterangkan pula bahwa dari paparan tentang penerapan hukum tadi, tentunya pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang tersandung permasalahan hukum, baik itu yang berkaitan dengan perkara hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara (TUN).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo), masyarakat bisa mendapat kesempatan untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan melalui penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.

Hanya saja, jelas Advokat ini, program ini diperuntukkan bagi masyarakat masyarakat yang kurang mampu dengan syarat dan rekomendasi dari pemerintah setempat.

Baca Juga:  Lidik Krimsus RI Kalbar Bidik Masalah TPP ASN Di Kubu Raya Yang Belum Cair Puluhan Milyaran Rupiah

“Tidak diminta-minta, ketika ada masyarakat yang tersandung hukum, baik pidana, perdata maupun TUN, silakan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) untuk mendapat layanan POSBAKUM dari YLBH KENUSTRA, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka Insya Allah pasti akan dilayani oleh petugas piket dan para advokat disana”, terangnya.

Hadir dalam kegiatan ; Kepala Desa Wage, Lurah Teddaopu bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta para warga masing-masing.

Bertindak moderator sekaligus panitia kegiatan penyuluhan adalah para Advokat YLBH KENUSTRA dan staf pemerintahan setempat.

Sekedar diketahui, animo masyarakat untuk ikut dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut cukup baik, hal itu terlihat dari antusias warga untuk lebih aktif, cermat dan berinteraksi langsung dalam dialog ataupun tanya jawab seputar materi hukum. (Tim)

Sultan cp__