Polri Razia Besar Besaran Mulai 4-17 Maret 2024, Ini Pelanggaran Paling Diincar

SuaraOne Jakarta –– Kepolisian akan melakukan razia besar-besaran selama 14 hari. Melansir dari akun @korlantaspolri. ntmc, adapun Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 4 sampai dengan 17 Maret 2024.

Pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat perlu berhati hati,ini pelanggaran yang paling diincar Polisi.

Korlantas Polri sebelumnya juga telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil-genap serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.

Kemudian pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), dan menerobos lampu merah.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Kasih, Satgas Yonif 122/TS Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Binaan

Lalu melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Selanjutnya, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, pihak kepolisian juga gencar menindak pengendara yang melawan arus dengan mengenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.

sumber NKRIPOST.COM
Editor_R.bust