Polres Wajo Ungkap Kasus Curanmor dan Cabul Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasannya

SuaraOne Wajo Sulsel—Polres Wajo kembali mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) dan kasus pencabulan/ pemerkosaan anak di bawah umur di Wilayah Hukum Polres Wajo.

Baru-baru ini Polres Wajo melalui Sat Reskrim berhasil menciduk pelakuCuranmor dan kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman, SH,.MH melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K.,S.I.K dalam Press Release di Lobby Mapolres Wajo, i Senin (12/02/2024).

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka pada malam hari dalam situasi yang sepi, yang bersangkutan melakukan aktivitas dengan mengambil/mencuri kendaraan, kemudian dibawa ke suatu tempat yang menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Wajo, kendaraan ini digunakan untuk keperluan pribadi serta mengambil keuntungan kendaraan ini,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Belawa Polres Wajo Sambang ke Pasar Ongkoe, Ini Himbauannya ke Masyarakat

Dikatakannya, mengetahui adanya laporan masyarakat kehilangan sepeda motor tersebut, Kasat Reskrim beserta jajaran merespon cepat laporan itu dan dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari saksi-saksi.

Pencurian motor yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Baharudin alias Baha. Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah melakukan sejumlah tindak kejahatan sebelumnya. Barang bukti pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku berhasil diamankan ada 7 sepeda motor.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polres Wajo dalam penegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, serta memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Simalungun Bersama Tim Sigap Tanggap Evakuasi Banjir Bandang

Press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu. Aditya Pandu, dengan didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas, memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kejadian dan proses penangkapan kedua tersangka.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial BS. Yang ke-2 kasus curanmor yang berinisial A yang di bantu oleh seorang anak berinisial J.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanasitolo, Pelakunya merupakan ayah kandung korban. Perbuatan cabul dan persetubuhan sejak korban kelas 3 SD hingga saat ini masuki usia 6 tahun” katanya