Polres Luwu Utara Ungkap 10 Kasus Narkoba Dan Obat Daftar G Sepanjang Bulan Januari 2024

SuaraOne Lutra Sulsel—Polres Luwu Utara Gelar Konfrensi Pers terkait kasus Narkoba dan obat Daftar G bertempat di Mapolres , Senin (29/1/2024).

Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli didampingi, Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh Rifai, kasat Narkoba, AKBP Muhammad Jayadi, Kasi Humas

Mengungkap sejumlah Kasus Narkoba dan obat Daftar G sepanjang bulan Januari 2024
Dihadapan awak media Kapolres Luwu Utara menyebutkan sebanyak 10 kasus narkoba dengan barang bukti kurang lebih 60 gram dan obat Daftar G sebanyak 1.196 butir dan 12 tersangka.

Dari 10 kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Luwu Utara mengamankan pelaku SN di jalan Simpurusiang kelurahan Tondok Tua kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara dengan barang bukti 5 paket sabu ditemukan di badan tersangka diperoleh dari seseorang yang berada di daerah Morowali,” jelas AKBP Muhammad Husni Ramli

Atas laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku saat berada di masamba, barang bukti ditemukan 5 paket sabu dalam bentuk sachet plastik ,3 sachet kosong, 2 batang pipet plastik bening, 1 korek gas.

Tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal 114 (1) 112 (1) 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 12 tahun penjara.

laporan_ fhatma
Editor_R.bust