Proyek BPBD Maros Ambruk, L-KONTAK: Periksa Data Sondirnya

SuaraOne Makassar Sulsel— Proyek Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Ujung Bulo, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros Roboh. Proyek sepanjang kurang lebih 200 meter itu menggunakan anggaran penanggulangan bencana tahun 2023 yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros senilai kontrak Rp. 6.122.682.713,20,- dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Sinar Putra Doping yang beralamat di Desa Benteng, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.

Ambruknya proyek itu, memantik reaksi keras dari Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), yang diduga terjadi kesalahan teknis yang dapat mengakibatkan gagal konstruksi.

Baca Juga:  Tim Kesehatan Satgas TMMD 118 Kodim 1416/Muna Secara Door to Door Periksa Kesehatan Warga

“Bangunan baru berusia bulanan sudah ambruk, bagaimana dengan perencanaannya? Atau jangan-jangan perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas tidak mengacu pada perencanaan? Ini sudah keterlaluan,” tegas Eky, sapaan akrabnya, Sabtu, (27/01/2024).

Eky menilai, ambruknya bangunan tanggul tersebut, diduga akibat tidak adanya data sondir yang dimiliki, sehingga pada bahagian dasar bangunan turut terangkat.

Proyek tersebut menurut Eky, sepanjang bangunan selain yang telah ambruk, juga telah mengalami keretakan yang panjang, sehingga dapat mengakibatkan hal yang serupa pada bahagian bangunan lainnya.

“Hasil pantauan kami, Kurang lebih 50 meter bangunan gagal konstruksi, 50 meter lainnya telah mengalami keretakan yang panjang. Kami tantang pihak BPBD dan konsultan perencana dan pengawas untuk membuktikan, jika proyek itu memang sudah benar,” jelas Eky.

Baca Juga:  Kapolsek Majauleng Sosialisasi Bahaya Bullying dan Kekerasan Seksual di SMPN 2 Majauleng

Pertanggung jawaban pelaksana untuk membenahi, ditambahkan Eky, sudah pernah dilakukan. Menurutnya, itu terlihat dari perbaikan pada beberapa potong bangunan.

“Jadi kalau Kepala BPBD mengatakan akan menjadi tanggung jawab pelaksana, itu memang harus, tetapi bagaimana jika kegagalan tersebut diakibatkan karena gagalnya perencanaan?,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan asal material batu yang digunakan oleh CV. Sinar Putra Doping yang diduga berasal dari penambangan rakyat yang tidak memiliki izin penambangan.

“Kalau terbukti nantinya, material yang digunakan berasal dari penambangan tanpa izin, itu sama saja sebagai penadah, dan itu bisa pidana,” katanya.

Dia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum setelah laporan pengaduan lembaganya diterima.

Baca Juga:  Personel Satreskrim Polres Mura, Berhasil Mengamankan Tersangka Curat

“Ini demi penegakan supremasi hukum, siapapun dia, jika terbukti bersalah, harus ditindak tegas,” ujar Eky.

laporan_ Wandhy
Editor_R.bust