Tak Percaya Aparat Penegak Supremasi Hukum Sultra,Ketua LEPIDAK Sultra Tantang KPK Dan Kejagung-RI Ungkap Dugaan Ternak Korupsi Di Buton Utara

SuaraOne Buton Utara Sultra— Pekerjaan pembangunan jembatan yang menghubungkan antara desa Langere dan desa Koepisino,Tanah Merah, kecamatan Bonegunu, kabupaten Buton Utara yang dikerjakan oleh pihak kontraktor PT
Sinar Bulan Group/SBG dengan anggaran yang sangat besar dan fantastis sebesar Rp. 31 Milar lebih.

Dari penjelasan Ketua LEPIDAK-Sultra Mawan SH,pembangunan jembatan Langere Tanah Merah yang mangkrak dengan anggaran Rp.31.940.962.820
yakni dikerjakan secara multiyears dari tahun anggaran 2022-2023 dari tanggal 19 Desember 2022 – 23 Desember 2023.

“Fakta dilapangan sesuai hasil investigasi kami pekerjaan tersebut dugaan mangkrak atau tidak diselesaikan oleh pihak kontraktornya PT Sinar Bulan Group,” ungkap Mawan SH, Rabu 10/1/2024.

Sedangkan uang muka sudah dicairkan sebesar 15 %, tapi adapun pihak kontraktornya PT.Sinar Bulan Group menyelesaikan pekerjaan dilapangan hanya sekitar 7 % saja,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga:  Ucapan terima kasih Akbp Galih kepada semua pihak atas Suksesnya Perayaan Natal 2023

“Sumber anggaran pekerjaan pembangunan jembatan Langere -Tanah Merah yaitu dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN,” jelasnya.

Saya menantang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi republik indonesia (KPK – RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) untuk melakukan langkah-langkah penuntasan kasus yang saya maksud diatas.Karena ini sudah bukan hal yang perlu di tutupi atau sudah menjadi konsumsi publik khususnya di kabupaten Buton Utara,”harap Mawan SH.

“Karena saya sebagai putra asli daerah kabupaten Buton Utara dan sebagai penggiat Anti Korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak percaya dengan aparat penegak supremasi hukum baik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Polda Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Lanjut Mawan SH mengungkapkan, karena sebanyak 12 pelaporan dan pengaduan saya di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dari bulan Mei Tahun 2023 tidak ada perkembangan.

Baca Juga:  STIE Indonesia Banjarmasin Gandeng IKPI Gelar Brevet A dan B Terpadu Perpajakan

“Kasus tersebut mengendap di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia saya desak untuk melakukan langkah-langkah supervisi kepada Kajati Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan ternak kasus Korupsi dikabupaten Buton Utara,” tuturnya

Dan saya juga mendesak bapak Kapolri untuk melakukan langkah-langkah evaluasi terhadap Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara,” harap Ketua LEPIDAK-Sultra

Karena katanya, dugaan ternak kasus Korupsi dikabupaten Buton Utara, kami minta KPK RI untuk melakukan langkah-langkah supervisi kasus korupsi di Polda Sulawesi Tenggara karena sebanyak 6 pelaporan pengaduan saya terkait dugaan korupsi di kabupaten Buton Utara tidak jelas perkembangan kasusnya.

“Korupsi adalah musuh negara dan pencegahan serta pemberantasannya harus dengan cara – cara luar biasa pula, karena korupsi sangat – sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan menghambat perekonomian negara,” terangnya.

Baca Juga:  Tabrakan Kereta Api KA Turangga Dan KA Lokal Padalarang- Cicalengka Diduga Memakan Korban

Ada pepatah mengatakan bahwa memelihara 10 orang perampok lebih berbahaya memelihara 1 orang koruptor,” himbunya.

Sekali lagi saya mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemanggilan terhadap kadis PUPR Buton Utara, Kabid Binamarga PUPR Buton Utara dan Kontraktor pekerjaan pembangunan Jembatan Langere -Tanah Merah karena ini demi terciptanya suatu pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan undang – undang nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

laporan _HMS
Editor_R.bust