LPMPK Indonesia Resmi Melaporkan PT Bintang Sarana Mineral Ke Polda Sultra, Terkait Dokumen Terbang

SuaraOne Kendari Sultra— Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Indonesia (LPMPK – Indonesia) secara resmi melaporkan PT.Bintang Sarana Mineral (BSM) ke Polda Sultra, terkait dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) di kabupaten Konawe Utara, perusahaan tersebut juga disinyalir terlibat dalam kasus megah korupsi PT.Antam UBPN Konawe Utara.

Karena beberapa kali telah terkonfirmasi menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan jual beli ore nikel, diduga kuat ore nikel tersebut berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT.Antam.UBPN Konawe Utara.

Bahkan diduga PT.Bintang Sarana Mineral telah menggunakan dokumen terbang (Dokter) lebih dari satu perusahaan.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

Ketua Umum Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Indonesia Muhammad Rijal menyampaikan dalam rilis persnya yang diterima oleh awak media,(28/12/2023)

“Kasus korupsi PT.Antam.UBPN Konawe Utara telah melibatkan banyak perusahaan dengan berbagai peran ada yang berperan sebagai penyedia dokumen terbang (Dokter), pelaku ilegal mining, penyedia jetty hingga perusahaan surveyor yang diduga kuat terlibat dalam memalsukan asal barang,”ungkap Muhammad Rijal.

Pemuda yang kerab disapa Bung Rijal tersebut mengatakan, sehingga kami menduga kuat adanya keterlibatan salah satu perusahaan sebut saja PT.Bintang Sarana Mineral, dalam hal ini (diduga) melakukan jual beli dokumen terbang (Dokter) serta terlibat dalam perkara tipikor PT.Antam UBPN Konawe Utara.

Baca Juga:  Babinsa Aluan Sumur Pendamping Posyandu Balita Wujudkan Balita Sehat

“Karena, lanjut Bung Rijal perusahaan tersebut telah terkonfirmasi menggunakan dokumen perusahaan pemilik izin usaha pertambangan di kabupaten Konawe Utara, yaitu PT.Bosowa Mining dan PT.Tristaco Mineral Makmur bahkan direktur utama perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor PT.Antam karena memfasilitasi dokumen terbang.

Berdasarkan dugaan temuan tersebut masih Bung Rijal, kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindak tegas perusahaan PT.Bintang Sarana Mineral, karena disinyalir bukan hanya mengeluarkan ore nikel dari dalam wiup PT.Antam.UBPN Konawe Utara akan tetapi diduga terlibat langsung dalam aktifitas pertambangan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Wajo Gelar RDP dengan Perindakop UKM, Ini Pembahasannya

Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali melaporkan ke Kejati Sultra agar institusi yang sedang menangani perkara tipikor PT.Antam.UBPN Konawe Utara itu juga menyeret PT.Bintang Sarana Mineral ke dalam kasus tersebut.

(HMS__)