Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Lutra Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika

SuaraOne Luwu Utara Sulsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pengguna dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Adapun terduga pengguna dan pengedar narkotika yang dimaksud adalah Nikodemus alias Niko (22) warga dusun Adil, Desa Harapan Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara diamankan Satres narkoba
Polres Lutra,Sabtu 18 maret 2023.

Dari tangan pelaku,polisi berhasil amankan barang bukti yakni, 1 (satu) shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) shacet plastik klip bening yang masing- masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dengan shacetnya dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam bersama simcardnya,”jelas kasat Resnarkoba Iptu Jayadi,S.Sos.

Sat Resnarkoba Polres Lutra Amankan Pelaku dan pengedar narkotika dan barang bukti (foto:fhat/ist)

Resnarkoba Iptu Jayadi,S.Sos menjelaskan lebih lanjut kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui mengatakan bahwa seseorang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu dan orang tersebut sedang berada disekitaran Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

“Adanya laporan tersebut,bersama anggota melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian langsung menuju ke Kelurahan Baliase dan mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud sedang perjalanan dari arah Baliase, anggota menemukan seseorang yang sedang mengendarai motor di sekitaran jembatan Baliase Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara lalu anggota menghentikan orang tersebut,”ujarnya IPTU Muh Jayadi S.Sos .

Anggota menemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu ditangan Nikodemus alias Niko,”ungkapnya.

Dan Nikodemus menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama Sam (DPO).

Baca Juga:  Waka Polres Bersama Kasi Propam Polres Lutra Hadiri Giat Rakernis Bid Propam Polda Sulsel

Setelah itu anggota langsung melakukan pengembangan dan menuju ke rumah Sam, namun setelah anggota tiba di rumah Sam tersebut, Sam melarikan diri selanjutnya terlapor bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara,tuturnya.

Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.
• Fhat

Check Also

Waka Polres Bersama Kasi Propam Polres Lutra Hadiri Giat Rakernis Bid Propam Polda Sulsel

SuaraOne Makassar Sulsel—Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M. membuka Rakernis Bidang Profesi dan …