Satresnarkoba Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SuaraOne Lutra Sulsel—Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara,Polda Sulsel berhasil menangkap seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mokakende,Desa Tulak Tallu ,Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, SulawesiSelatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita.

Satresnarkoba Polres Luwu Utara menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku Ir alias Ic (41)

barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan Sat narkotika Polres Luwu Utara
barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan Sat narkotika Polres Luwu Utara

Kasat Narkoba Res Luwu Utara,AKP Muhammad Jayadi,S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar 12.30 wita tepatnya di Dusun Mokakende Desa Tulak Tallu Kecamatan Sabbang,Luwu Utara seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri depan rumahnya

Baca Juga:  Selain Melaksanakan Kegiatan Fisik, Satgas TMMD 118 Kodim Muna Bantu Warga Dirikan Tenda Hajatan

Dipimpin AKP Muh Jayadi Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Tim Opsnal lakukan penggeladahan.

“Saat penangkapan pelaku ditemukan diduga sabu sebanyak 8 (delapan) paket (7 gram lebih), sedangkan barang berupa sabu yang ditemukan padanya diperoleh dari seseorang tidak dikenal didaerah Walenrang (DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000(tujuh juta rupiah),”jelas AKP Muh Jayadi.

Pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Mapolres Lutra untuk proses selanjutnya.

laporan fhatma
Editor_R.bust