Barang Bukti Shabu 100,35 Gram, Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba

SuaraOne Simalungun — Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung, SH., SIK., MH, mengungkapkan komitmen Polres Simalungun dan Polsek se-Jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba. Ini di buktikan dengan keberhasilan penangkapan para tersangka kasus Narkoba, baik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mau pun Polsek se-Jajaran, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu.

Hal tersebut kembali di tunjukan oleh Personel Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun yang berhasil mengamankan dua orang Pria yang terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, “Benar Personel Polsek Bosar Maligas ada mengamankan dua orang Pria yang terbukti memiliki shabu-shabu,” ucap AKBP Ronald saat di konfirmasi, Sabtu (09/09/2023).

Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat, “Sebagai Kapolres Simalungun, saya, AKBP Ronald Sipayung mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan Narkoba. Narkoba merusak generasi muda kita dan merusak masa depan Negara kita.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat Ciptakan Suasana Bersih, Pos Oepoli Sungai Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Bersihkan Rumah Masyarakat

Saya himbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemui peredaran atau penggunaan Narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya Narkoba,” himbau Kapolres.

Menurut Kapolres, “Semakin banyak kita yang berperan aktif, semakin cepat kita bisa memberantas peredaran Narkoba ini. Polres Simalungun dan Polsek se-Jajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas Narkoba dan akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku peredaran Narkoba.

Ingatlah, bahwa hidup sehat tanpa Narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus Bangsa. Mari kita jaga bersama dan lindungi generasi muda kita dari bahaya Narkoba,” tegas AKBP Ronald.

Baca Juga:  Hitungan Hari,Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 56 Kasus Narkoba

Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, SH., saat di konfirmasi pada hari sabtu 9 september 2023 sekira pukul 15.00 WIB menjelaskan bahwa, “Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa Narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan tersebut di lakukan pada Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” ungkap Restu.

Kata Kapolsek, “Dua tersangka yang di amankan dengan inisial “AV (18 tahun)” seorang pengangguran warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan rekannya “RA (16 tahun)”, Keduanya di amankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang di duga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” ujar AKP Restu.

Baca Juga:  Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

Kapolsek juga mengakui keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, “Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah dibserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Restu.(***)

#Humas_Polres_Simalungun