Sosialiasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja

SuaraOne Banjarmasin Kalsel—Sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, digelar Senin (26/2/2024) lalu di Banjarmasin.

Menejer Teknik Perumda Pald Banjarmasin Deris Kusdinar ST mengatakan, sosialisasi berkaitan dengan terbitnya peraturan Walikota yang nomor 152 tentang Tertibnya Penerapan Tarif Pelayanan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.

“Kami mengadakan pelayanan tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menginformasikan pentingnya Pengelolaan Air Limbah tersebut, Kita mengadakan setingkat kota, dan cukup banyak elemen yang kita undang untuk sosialisasi tersebut,” ujar Deris.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Belawa Polres Wajo Pelayanan Masyarakat Kehilangan KTP

Disebutkan, keuntungan dari Perwali tersebut, pihaknya mendapat amanat untuk melakukan sosialisasi adanya perubahan tarif, yang kalau dulu tarif masih menggunakan persentase, misalnya persentase tarif pemakaian Air dari PT. Air minum, tapi sekarang berubah menjadi langsung nilai rupiahnya dan mengikuti besar golongan klasifikasi pelanggan PT. Air minum. Disini maksud dan tujuannya untuk mendorong bagaimana peningkatan kuantitas pelanggan.

Menurut Deris, penyesuaian tarif itu akan diberlakukan bulan April dan sekarang masih tahap sosialisasi.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan naik sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Kemudian Rumah Tangga dari A21 hingga A23 sebesar Rp. 5000,Tarif semula yang dipatok kepada pelanggan Perumda PALD untuk MBR 12,5 persen dan non MBR sebesar 25 persen.

Baca Juga:  DPD SPRI Sumatera Utara Hadiri Acara Silaturahmi Kodam I/BB

jums***🤸🏇🤾⛹ī¸đŸ‹ī¸